Jumat, 13 Maret 2009

bahan kuliah gw


REKRUTMEN

Dasar hukum :

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 jo Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 ( tentang Tenaga Honorer ) jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tentang Pengangkatan tenaga honorer ke CPNS.

ð Petunjuk Pelaksanaannya diatur dalam Keputusan Kepala BKN No. 11 Tahun 2002 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

ð Peraturan Kepala BKN No. 22 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS.

ð Peraturan Kepala BKN No. 20 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Kepala BKN No. 22 Tahun 2005.

Rekrutmen adalah suatu kajian untuk memilih dan menyeleksi SDM, guna mengisi kekosongan / lowongan dalam unit kerja organisasi tuk mencapai tujuan.

Seluruh tahapan pembinaan PNS adalah merupakan satu kesatuan yang bersifat Holistik ( berupa satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang dilakukan dengan baik ).

Oleh karena itu seluruh tahapan pembinaan harus dilaksanakan secara baik dan benar, apabila kita ingin memiliki Pegawai yang Profesional, apabila terjadi kesalahan pelaksanaan salah satu dari tahapan pembinaan pengadaan pegawai negeri sipil akan sangat berpengaruh besar terhadap pembinaan secara keseluruhan, karena pengadaan Pegawai Negeri Sipil adalah merupakan kegiatan yang kritis dan penuh dengan resiko/berresiko.

Kritis disini dimaksudkan bahwa tahapan ini sangat menentukan dalam membentuk Profil SDM yang handal, berkwalitas dan sesuai dengan kebutuhan organisasi atau justru sebaliknya SDM yang Kontra Produktif terhadap Organisasi.

Tidak ada komentar: